>>: | Kami PatraZen Maranta & Partners, advokad dan konsultan hukum yang berdomisili di Plaza 3 Pondok Indah, Blok E-07, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12330, melalui surat ini, menawarkan proposal sebagai standing lawyer di kantor yang Bapak pimpin meliputi jasa non-litigasi dan litigasi, antara lain dalam bidang: - Hukum Perusahaan; - Hak atas Kekayaan Intelektual; - Keuangan; - Investasi; - Perburuhan/Ketenagakerjaan; - Kompetisi dan Persaingan Usaha; - Hak atas Tanah dan Bangunan; - Perkara/perselisihan hukum secara umum. Adapun klasifikasi perkerjaan dan jasa hukum sebagai standing lawyer yang Kami tawarkan, meliputi: 1. Pemberian konsultasi hukum dan pendapat hukum (legal opinion), baik secara lisan maupun secara tertulis yang diminta terkait dengan kepentingan hukum Klien; 2. Pemberian konsultasi hukum dan pendapat hukum (legal opinion) terkait perkara yang akan diajukan kepada Para Pihak dan/atau sebaliknya terkait dengan perkara yang diajukan oleh Pihak lain; 3. Menyusun atau menanggapi Somasi yang disampaikan oleh Pihak ketiga; 4. Menyimpan dan memeriksa kontrak/perjanjian; 5. Memberikan nasihat hukum termasuk mendamping Klien menghadiri pertemuan, berdasarkan kebutuhan Klien; 6. Menyiapkan dan/atau memeriksa aturan perusahaan, perjanjian, Pernyataan dan dokumen hukum lainnya; 7. Membantu penyelesaian non-performing loan (bad debt) berdasarkan permintaan Klien; 8. Mewakili dan/atau membela dan mendampingi Klien dalam mempertahankan kepentingan hukum klien dimuka pengadilan dan badan-badan kehakiman, dan/atau pejabat-pejabat lainnya yang berwenang dalam perkara Perdata, Tata Usaha Negara dan Pidana, berdasarkan Surat Kuasa; 9. Melakukan legal audit dan menyusun kontak dengan karakteristik yang kompleks serta jasa hukum dalam penyelesaian perselisihan baik secara litigasi maupun non-litigasi. Untuk jasa hukum dan ruang lingkup perkerjaan tersebut diatas, Kami menawarkan biaya (fee) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Retainer Fee untuk jasa hukum sebagaimana dimuat dalam angka (1), (2), (3), (4), (5) dan angka (6) sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per Bulan yang dibayarkan setiap bulan per tanggal penandatangan persetujuan penawaran ini; b. Lawyer Fee untuk jasa hukum yang dimuat dalam angka (7), (8) dan (9) akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Klien; c. Klien menanggung biaya transportasi udara (pesawat), akomodasi (hotel) dan konsumsi sebesar Rp 500.000 per hari per orang jika jasa hukum dilakukan di luar wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; d. Success fee senilai 3% (tiga persen) untuk setiap keuntungan yang diperoleh Klien sebagai hasil dari jasa hukum yang diberikan terkait dengan penyelesaian perselisihan atau penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non-litigasi. Demikianlah penawaran ini Kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. |
>> description >>: | PatraZen Maranta & Partners |
Powered by EmailMeForm